AD/ART BEM FISIP UNIS TANGERANG TAHUN 2011-2012


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BEM FISIP UNIS TANGERANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM SYEKH-YUSUF TANGERANG

PEMBUKAAN
Bismillahirrahmanirrahim
Berkat rahmat Allah SWT dengan didorong kesadaran, tangggung jawab dan niat yang tulus ikhlas dalam membaktikan diri pada agama, bangsa, dan almameter untuk mengembangkan potensi yang bersumber pada Al Quran dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan untuk menegakkan kehidupan yang madani, kami mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang perlu menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan sebagai wadah perjuangan, pengamalan dan mengembangkan kreativitas.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuk Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR
BEM FISIP UNIS TANGERANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM SYEKH YUSUF-TANGERANG

BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Organisasi ini bernama Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang  yang selanjutnya disingkat BEM FISIP UNIS Tangerang

Pasal 2
SEMA FISIP UNIS Tangerang berdiri atas prakarsa mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sekitar tahun 1990 dan sekarang menjadi BEM FISIP UNIS Tangerang diprakarsai mahasiswa pada tahun 2009

Pasal 3
BEM FISIP UNIS Tangerang berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syekh-Yusuf Tangerang


BAB II
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
BEM FISIP UNIS Tangerang berazaskan religius dan kekeluargaan dengan Al-Qur’an dan Pancasila serta UUD 1945 sebagai landasan Idiil dan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai landasan operasional

Pasal 5
BEM FISIP UNIS Tangerang bertujuan untuk mendukung peran pendidikan dan mewujudkan kesejahteraan mahasiswa FISIP UNIS Tangerang yang didasari semangat religius dan kekeluargaan

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 6
BEM FISIP UNIS Tangerang bersifat intra-kampus dan independen

Pasal 7
BEM FISIP UNIS Tangerang berfungsi sebagai :
1.  Wadah untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIS Tangerang
2.   Wadah pengembangan diri anggota ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiaan, dan integritas kepribadian
3.      Wadah advokasi (pendampingan) mahasiswa FISIP UNIS Tangerang

BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 8
(Keanggotaan)
Anggota BEM FISIP  UNIS Tangerang merupakan  mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Pasal 9
Anggota BEM FISIP UNIS Tangerang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIS Tangerang terdiri dari :
1.Anggota Umum
2.Anggota Aktif
3.Anggota Luar Biasa


BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal
10
Pengambilan keputusan tertinggi di SEMA FISIP UNIS Tangerang yaitu Musyawarah  Besar Mahasiswa FISIP UNIS Tangerang dan Musyawarah Istimewa Mahasiswa FISIP UNIS Tangerang

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Perubahaan Anggaran Dasar SEMA FISIP UNIS Tangerang hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Mahasiswa FISIP UNIS Tangerang

BAB VII
KETENTUAN UMUM
Pasal 12
1.   Segala sesuatu yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM SYEKH-YUSUF TANGERANG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
  1. Anggota Umum adalah seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  2. Anggota Aktif adalah mahasiswa pengurus SEMA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  3. Anggota Luar Biasa adalah senior dan alumni mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang yang berkedudukan sebagai Dewan Penasehat

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Setiap anggota BEM FISIP UNIS Tangerang memiliki hak :
1.  Mendapatkan perlakuan yang sama, perlindungan dan bantuan jika mengalami permasalahan atau kerugian akademik yang tidak adil dari pihak Fakultas
2.    Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/ide untuk kemajuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
3.      Dipilih dan memilih dalam kepengurusan BEM FISIP UNIS Tangerang

Pasal 3
Setiap anggota BEM FISIP UNIS Tangerang memiliki kewajiban :
1.      Menjunjung tinggi nama baik BEM FISIP UNIS Tangerang
2.  Mentaati dan menjalankan ketetapan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM FISIP UNIS Tangerang


BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 5
1.  Pemberhentian anggota dengan hormat dilakukan berdasarkan alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun yang telah ditetapkan oleh pengurus BEM FISIP UNIS Tangerang
2.      Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan karena alasan sebagai berikut :
a.  Mengajukan diri keluar sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebelum menempuh Ujian Skripsi
b.     Bertindak merugikan, merusak dan mencemarkan nama baik organisasi
c.  Menggunakan narkoba dan psikotropika di lingkungan Universitas umumnya dan lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik khususnya


BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
1.   Musyawarah Besar Mahasiswa  BEM FISIP UNIS Tangerang dilakukan oleh Ketua BEM FISIP UNIS Tangerang bersama-sama pengurus
2. Ketua BEM FISIP UNIS Tangerang membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Besar Mahasiswa BEM FISIP UNIS Tangerang
3.  Musyawarah Besar Mahasiswa ini mengundang Dewan Penasehat dan organisasi intra kampus Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Pasal
7
Musyawarah istimewa mahasiswa diadakan apabila :
1.  Terjadi hal-hal darurat yang dilakukan oleh Ketua BEM dan disepakati bersama oleh perwakilan tiap-tiap kelas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIS Tangerang, perwakilan DEMA UNIS Tangerang dan BEM UNIS Tangerang
2.      Ketua BEM terbukti melanggar ketentuan AD/ART

Pasal 8
Kekuasaan dan wewenang musyawarah besar mahasiswa FISIP UNIS  Tangerang:
1.      Meminta laporan pertanggung jawaban Ketua BEM FISIP UNIS Tangerang
2.      Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua BEM FISIP UNIS Tangerang
3.      Menetapkan dan melantik Ketua BEM FISIP UNIS Tangerang dan pengurusnya FISIP UNIS Tangerang
4.      Menetapkan perubahan ketentuan AD/ART
5.      Menetapkan ketentuan-ketentuan lain dalam musyawarah mahasiswa umum

Pasal 9
Kekuasaan dan wewenang musyawarah istimewa FISIP UNIS  Tangerang:
1.      Menetapkan pembubaran organisasi kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
2.  Menetapkan pergantian Ketua BEM FISIP UNIS Tangerang dan pengurusnya apabila terbukti melanggar ketentuan AD/ART
3.      Menetapkan ketentuan-ketentuan lain dalam musyawarah mahasiswa istimewa

BAB V
DEMA UNIS DAN BEM UNIS
Pasal 10
  1. DEMA UNIS Tangerang berfungsi sebagai Legislatif, Konstitutif, dan Konsultatif
  2. BEM UNIS Tangerang merupakan lembaga Eksekutif tertinggi di Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang dan berfungsi sebagai lembaga Konsultatif


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan BEM FISIP UNIS Tangerang meliputi :
1.      Dana kemahasiwaan Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
2.      Donatur yang tidak mengikat
3.      Sumber keuangan lainnya yang sah dan halal

BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Organisasi ini hanya dapat dibekukan atau dibubarkan melalui Musyawarah Istimewa Mahasiswa dengan persetujuan DEMA UNIS Tangerang dan BEM UNIS Tangerang

BAB  VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga BEM FISIP UNIS Tangerang hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar BEM FISIP UNIS Tangerang

BAB IX
ATURAN  MASA PERALIHAN
Pasal 17
(Masa Demisioner)
1.      Masa demisioner adalah masa sejak berakhirnya kepengurusan organisasi kemahasiswaan  hingga sampai terbentuknya kepengurusan yang baru
2.      Selama masa demisioner, kepengurusan yang lama tetap menjalankan tugas keorganisasian sampai terbentuknya kepengurusan yang baru

BAB X
PENUTUP
Pasal 18
(Aturan Tambahan)
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam  Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan dan keputusan BEM FISIP UNIS Tangerang
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



PENUTUP
Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dibuat, dengan segala kesungguhan dan kerendahan hati untuk mencapai keridhoan Allah SWT, semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.

LEMBAR PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM SYEKH-YUSUF TANGERANG






Musyawarah Besar Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik






Tangerang, 4 Maret 2012
Pimpinan Sidang I


LINNA A.
Pimpinan Sidang II


RUDIYANTO
Pimpinan Sidang III


UUM UMMUL

0 komentar:

Posting Komentar